Tuesday, November 29, 2011

Nazaruddin Terkena Hukuman 20 Tahun Penjara

Jakarta: Terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Jakabaring Muhammad Nazaruddin didakwa menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan bendahara umum Partai Demokrat ini telah mengupayakan PT DGI sebagai perusahaan pemenang tender pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan.

"Menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari Mohammad El Idris selaku Manager Marketing PT Duta Graha Indah. Untuk memenangkan tender PT DGI mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan," kata Jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11).


Akibat perbuatannya, Nazar dijerat dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dakwaan kedua Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dan dakwaan ketiga Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar

0 comments until now.

Post a Comment