"Menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari Mohammad El Idris selaku Manager Marketing PT Duta Graha Indah. Untuk memenangkan tender PT DGI mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan," kata Jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11).
Akibat perbuatannya, Nazar dijerat dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dakwaan kedua Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dan dakwaan ketiga Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar
0 comments until now.
Post a Comment