Nazaruddin langsung disambut pengacaranya Hotman Paris yang tiba terlebih dahulu. "Iya, saya sehat," kata Nazar sambil menuju ruang tunggu terdakwa dengan pengawalan ketat polisi.
Sidang perdana kali ini beragendakan pembacaan dakwaan. Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,3 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet Jakabaring.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar
0 comments until now.
Post a Comment